USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
· DEFINISI DAN PENGERTIAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan
usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan
definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik
(BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan
UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu
dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK),
termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara
Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM
berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang
memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan
entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai
perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai
penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri
dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan
(pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan
definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha
Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang
disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria
sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah)
- Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
· PERKEMBANGAN JUMLAH UNIT DAN TENAGA KERJA DI UKM
Selama tahun 1997-2001 jumlah unit usaha dari semuaskala mengalami peningkatan sebesar 430.404 unit dari 39.767.207 unit tahun 1997, menjadi 40.197.611 unit tahun 2001. Secara parsial, kelompok unit usaha yang paling banyak adalah UK, yang jumlahnya tahun 1997 sebesar 39,7 juta unit lebih dan tahun 2001 diperkirakan mencapai 40 juta unit lebih. Saat krisis ekonomi mencapai klimaksnya pada tahun 1998, usha dari semua kategori mengalami pertumbuhan negatif, yang mana jumlah UK sendiri berkurang hampir 3 juta unit atau pertumbuhan sekitar -7,4%. sedangkan, UM dan UB mengalami pertumbuhan negatif lebih besar, yakni masing-masing 14,2% dan 12,7%. Perbedaan ini mengidentifikasi bahwa UM dan UB mengalami efek negatif lebih besar dibandingkan UK dari krisis ekonomi.
Jumlah unit UKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UK terkonsentrasi di pertanian, peternakan,kehutanan, dan perikanan. Tahun 1997, jumlah UK di sektor tersebut tercatat 22.511.588 unit, dan tahun 1998 jumlahnya meningkat menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan UM yang tumbuh 1,2%) Variasi ini erat kaitanya dengan sifat alamiah yang berbeda antarsektor, misal dalam aspek-aspek pasar (voleme, struktur, dan sistem atau pola persaingan, perubahan harga, dan sistem distribusi); ketersedian input, kebutuhan dan ketersediaan teknologi; SDM dan modal; kebijakan sektoral dan ekonomi makro; dan bentuk serta tingkat persaingan antara sesama UKM dan antara UKM dengan UB dan produk-produk impor.
Secara teori, perbedaan kinerja UKM di sektor pertanian dengan kinerja UKM di sektor industri pengolahan dapat dijelaskan dengan pendekatan analisis dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari sisi penawaran, UKM di sektor pertanian (atau usaha pertanian pada umumnya) tidak mengalami supply bottleneck akibat depresi rupiah seperti yang banyak dialami oleh UKM di sektor industri pengolahan. Alasan utamanya adalah karena UKM di sektor pertanian tidak terlalu tergantung pada impor bahan baku dan inputlainnya dan juga tidak pada kredit perbankan; sedangkan di sektor industri pengolahan banyak sekali UKM yang memakai bahan baku, alat-alat produksi dan input lainnya yang diimpor, serta yang membiayai produksinya dengan pinjaman dari bank atau daru UB lewat program-program kemitraan usaha yang dipelopori pemerintah pada zaman Soeharto. Selain itu, selama krisis banyak orang yang di PHK di sektor industri pengolahan, kembali ke desa asalnya dan membuka pertanian skala kecil, dan ini tentu menambah jumlah unit UKM di sektor tersebut. Dari sisi permintaan,pasar domestik untuk komoditi-komoditi pertanian tetap besar,sekalipun pada masa krisis karena orang tetap harus makan; sementara pasar luar negeri semakin terbuka karena daya saing harga dari komoditi-komoditi petanian di indonesia mengalami peningkatan pada saat nilai tukar rupiah mengalami penurunan.
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha
dan sektor menunujukan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di
pertanian dan di sisi lain dapat dilihat dari jenis produk yang di buat, jenis
teknologi dan alat-alat produksi yang di pakai dan metode produksi yang di
terapkan UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha “primitif”.
Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber
pertumbuhan kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi
statis yakni jumlah orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh
lebih banyak dari pada yang diserap oleh UB, tetapi tetapi juga dapat dilihat
pada kondisi dinamis yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi
dari pada oleh UB.
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil
mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di
Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang
atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan,
Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun
lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah
menjadi 55,2 juta unit. Setiap UMKM
rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3
juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran
diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal
ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki
signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang
berperan banyak pada sektor rill.
Negara besar dan kaya sumber daya alam seperti
Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan
kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk
asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor rill bukan non riil.
Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini
terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.
· NILAI OUTPUT DAN
TAMBAHAN
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi
output pertumbuhan PDB cukup besar.Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih
kecil dibandingkan kontribusinya terhadap kesempatan kerja/rasio NOL
menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih rendah dibandingkan di UM
dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L dan K (PP/ dari TFP :
produktivitas dari factor-faktor produksi secara total.Pasar yang dilayani UM
berbeda dengan pasar UK.Pasar UM banyak melayani masyarakat berpenghasilan
menengah ke atas dengan elastisitas pendapatan positif.Pasa yangdilayani UK
lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan rendah dengan elastisitas
pendapatan negative.
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi
output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak
sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau
NT terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM.
Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih
tinggi daripada di UM, melainkan lebih didorong oleh jumlah unit dan L yang
memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB).
Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai
NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri (kode
31 s/d 39), ada beberapa hal yang menarik. pertama, NO atau NT bervariasi
menurut subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga ditunjukan oleh data
dari sumber lain) yakni makanan, dan minuman, dan tembakau (31),tekstil dan
produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya(32), dan kaqyu beserta
produk-produknya (33), yang memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya
lebih unggul di ketiga subsektor itu dibandingkan di subsektor-subsektor
lainnya. Kedua, di beberapa kelompok industri seperti 31 dan 33, NO atau NT
dari IMI lebih besar dibandingkan IK.
Sedangkan hasil SUSI (2000) menyajikan data
mengenai nilai produk bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha
tidak berbadan hukum. Dari selisih antara NO dan biaya antara, bisa didapat
suatu gambaran mengenai besarnya NT yang diciptakan oleh kelompok usaha ini.
Perdagangan besar,eceran, dan rumah makan serta jasa akomodasi merupakan sektor
dimana usaha tidak berbadan hukum menghasilkan NO paling besar; disusul
kemudian industri pengolahan. Disektor terakhir ini, NO dari IMI sedikit lebih
kecil dibandingkan NO yang diciptakan oleh Ik. Didalam SUSI 2000, NO dan
perhitungan NT-nya dari usaha tidak berbadan hukum juga di jaabarkan menurut
wilayah.
· EKSPOR
Selain kontribusinya terhadap pertumbuhan
kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting pendapatan, UKM di
Indonesia juga sangat diharapkan karena memang mempunyai potensi besar sebagai
salah satu sumber penting perkembangan (diversifikasi) dan pertumbuhan X,
khususnya X manufaktur. Kemampuan UKM Indonesia untuk merealisasikan potensi
X-nya ditentukan oleh suatu kombinasi dari sejumlah faktor-faktor keunggulan
relatif yang dimiliki UKM Indonesia atas pesaing-pesaingnya, baik dari dalam
maupun luar negeri. Dalam konteks ekonomi/ perdagangan internasional,
pengertian dari keunggulan relatif dapat didekati dengan keunggulan komperatif
. keunggulan komporatif yang dimiliki Uk Indonesia terutama sifatnya yang padat
karya (dan Indonesia memiliki jumlah L yang besar), keterampilan “Tradisional“
yang dimiliki pengusaha kecil (dan pekerja-pekerja) dalam mambuat produk
terutama barang-barang kerajinan (yang merupakan keterampilan masyarakat yang
sudah dimiliki lama dari generasi ke generasi), dan bahan baku yang berlimpah
(khususnya produk berbasis pertanian). Sayangnya Uk di Indonesia relatif masih
lemah terutama dalam SDM di banding manajemen, pemasaran, proses produksi yang
modern atau lebih maju (diluar produksi secara tradisional), inovasi dan
penguasaan teknologi.
Hasil SUSI 2000, memberikan fakta empiris mengenai
banyaknya usaha tidak berbadan hukum yang melakukan X (secara langsung maupun
tidak langsung lewat perantara seperti pedagang, perusahaan perdagangan atau
trading houses). Dari survei ini ada dua hal yang menarik. Pertama, dari 14.948
unit yang melakukan penjualan kepasar luar negri sebagian besar adalah dari
kategori IK (13.191 unit), pola distribusi ini memberi suatu indikasi bahwa Ik
lebih berorientasi X dibnbandingkan IMI. Hal kedua yang menarik adalah bahwa
dari 20.454 unit yang melakukan X, tidak semuanya menjual 100% dari produk
mereka ke pasar luar negri. Ada yang mengekspor sebagian kecil saja dari produk
mereka dan sisanya dijual ke pasar domestik.
Hasil SUSI 2000 juga memberikan informasi mengenai
distribusi dari 20.454 unit yang melakukan X menurut wilayah. Sebagian besar
terdapat di jawa dan Bali, seperti yang di bahas sebelumnya erat kaitannya
dengan kenyataan bahwa populoasi dari Uk di Indonesia terkonsentrasi di Jawa
dan Bali. Hal yang menarik dari data ini bahwa tidak ada satu unit pun di
kalimantan dan maluku serta Irian jaya yang melakukan X. Hal ini memberi kesan
UK di kawasan Barat lebih maju dan lebih berorientasi ekspor dibandingkan rekannya
dikawasan Timur (kecuali sulawesi dan nusa tenggara yang jumlahnya relatif
kecil).
· PROSPEK UKM DALAM ERA
PERDAGANGAN BEBAS DAN GLOBALISASI DUNIA
Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar
ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan
sumber daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia
menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi
perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa depan.
Berbagai unit usaha dalam setiap prospek
perdagangan bebas akan mengusahakan sutau usaha yang benar-benar terbaru
menciptakan usaha yang membuat konsumen tidak jenuh atau menciptakan inovasi
produk terbaru dimana kita menghadapi perdagangan bebas didukung dari produk
luar negeri yang sangat berpengaruh terhadap produk dalam negeri. Hal iniakan
menyebabkan banyak menciptakan kesempatan kerja tetapi disisi lain perdagangan
bebas dan globalisasi perekonomian Indonesia akan menghadipi tantangan yyang
akan mucul berbeda-beda di kegiatan ekonomi.Globalisasi perekonomian dunia akan
mengakibatkan semakin tinggi mobilisasi modal,manusia dan sumber daya produksi
semakin terintegrasi kegiatan produksi,investasi dan keuangan antarnegara
menimbulkan gejolak ekonomi berpengaruh langsung terhadap ketidakstabilan
perekonomian di wilayah lain.
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di
semua sektor ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia
di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain akan
menciptakan bamyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan
menjelma menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul
tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi
perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin
tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta
semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara
yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah
akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.
-
Sifat Alami dari
Keberadaan UKM
Laju pertumbuhan negatif dari jumlah UK lebih kecil
dibandingkan apa yang dialami oleh UM dan UB. Perbedaan ini disuatu sisi memberi
suatu kesan bahwa pada umumnya UK lebih “ tahan banting” dibandingkan dua
kelompok usaha lainnya itu dalam menghadapi suatu gejolak ekonomi. Relatif
lebih baiknya UK dibandingkan UM atau UB dalam menghadapi krisis ekonomi tahun
tahun 1998 tidak lepas dengan sifat alami dari keberadaan UM, apalagi UB di
indonesia. Sifat alami yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami, agar
dapat memprediksi masa depan UK atau UKM.
Implikasi dari sifat alami ini bebeda dengan UM dan
UB. UK sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas dari
pemerintah termasuk skim-skim krdit murah. Banyak studi yang menunjukan bahwa
ketergantungan UK terhadap modal dari sumer-sumber informal jauh lebih besar
daripada terhadap kredit perbankan karena berbagai alasan.
-
Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi
perekonomian dunia, kemajuan T, penguasaan ilmu pengetahuan, dan kualitas SDM
yang tinggi (profesionalisme) merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif yang
akan menjadi dominan dalam menentukan bagus tidaknya prospek dari suatu usaha.
Jika pengusaha kecil dan menengah Indonesia tidak memiliki ketiga keunggulan
kompetitif tersebut bahkan, UKM indonesia akan terancam tergusur dari segmen
pasarnya sendiri oleh produk-produk M dengan harga yang lebih murah dan
kualitas serta disain yang lebih baik, seperti yang terjadi sekaarang dengan
membanjirnya barang-barang dari Cina sampai kepasar-pasar tradisional.
Pentingnya ketiga faktor keunggulan kompetitif
tersebut dikombinasikan dengan faktor-faktor kekuatan lainnya yang sangat
menentukan prospek UKM di masa depan. Didalam era perdagangan bebas dan
globalisasi perekonomian dunia, lingkungan eksternal domestik dipengaruhi oleh
tiga faktor penting, yang merupakan tiga tantangan yang dihadapi oleh setiap
perusahaan di Indonesia. Jika perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak siap,
tantangan-tantangan tersebut bisa berubah menjadi Empat ancaman.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel menarik Pak. Apakah Anda punya saran untuk saya? utamanya bagaana cara pemasaran yg tepat?Saya pelaku UMKM penjual jasa membuat web untuk umkm, produk hijau (pupuk dari limbah). Salam kenal Teguh dari http://capingidjo.com
BalasHapusArtikel menarik Pak. Apakah Anda punya saran untuk saya? utamanya bagaana cara pemasaran yg tepat?Saya pelaku UMKM penjual jasa membuat web untuk umkm, produk hijau (pupuk dari limbah). Salam kenal Teguh dari http://capingidjo.com
BalasHapusAku ada aplikasi gratis sp tau bisa bermanfaat bagi para ukm
BalasHapushttp://do6.blogspot.com/2017/06/aplikasi-umkm-dan-sarana-pendamping-konektifa.html
Aplikasi UMKM dan Sarana Pendamping UMKM Konektifa