Jumat, 18 Desember 2015

Tulisan_4SS_PengantarBisnis

OUTSOURCING (ALIH DAYA)


Pengertian Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.

Di negara kita, ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat sedikit kerancuan adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam undang-undang tersebut. Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing memiliki dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh.

Kita bisa menarik kesimpulan, yang disebut sebagai Perusahaan Outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkannya.
     
  1. Outsourcing menurut para ahli
  • Michael F, Corbett, pendiri dari The Outsourcing Institute dan Presiden Direktur dari Michael F, Corbett & Associates Consulting Firm F. mengatakan bahwa outsourcing telah menjadi alat manajemen yang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tetapi juga bisa mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis perusahaan.
  • Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, menjabarkan outsourcing sebagai “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and resources”.
  • Maurice Greaver, Outsourcing  adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
  • Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan. 
     2. Jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing-kan?
Pada dasarnya, semua jenis pekerjaan yang tidak menyangkut pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan perusahaan bisa di-outsourcing-kan. Yang paling umum adalah pengamanan (security – satpam), kebersihan (cleaning service – office boy), operator mesin atau alat tertentu, entry data, dll,
     3. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan yang menggunakan jasa Outsourcing
Apa keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing? Karena menggunakan pekerja yang disediakan perusahaan lain, maka perusahaan akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
  • Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis intinya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
  • Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan
  • Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.
  • Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
  • Lebih mudah membuat proyeksi anggaran dan tingkat kualitas hasil pekerjaan karena bisa mengubah biaya variabel menjadi biaya tetap.
  • Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.
  • Pekerja dari perusahaan outsourcing biasanya lebih berkualitas dari pada pekerja sendiri. Perusahaan outsourcing secara terus menerus memaksimalkan kualitas pekerja yang disewakannya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pelanggan.
  • Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang butuh dana dan waktu.
  • Lebih fleksible untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
  • Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal.
  • Perusahaan bisa membagi resiko pekerjaan (dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh perusahaan outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri).

Apa kelemahan dan sisi negatif penggunaan tenaga outsourcing bagi perusahaan? Tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Sekalipun penggunaan tenaga outsourcing ini memberi banyak keuntungan bagi perusahaan, namun ada juga kelemahan dan sisi negatif yang harus diperhatikan sebelum perusahaan benar-benar memutuskan untuk mengalihkan pekerjaan tertentu kepada pekerja outsource.
Kurang lebih kelemahan dan sisi negatifnya adalah sebagai berikut:
  • Tidak bisa secara fleksibel mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dan khusus dalam perusahaan.
  • Apabila jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan bersifat rahasia dan strategis bagi perusahaan, maka ada kemungkinan akan ditiru atau dijual kepada pihak lain.
  • Tidak efektif bila kontrak tenaga outsourcing hanya sebentar. Karean akan ada peralihan tugas dan penyesuaian di sana-sini yang tetap butuh waktu dan tenaga.
  • Butuh sistem tertentu supaya keamanan data dan sistem perusahaan tetap terjaga.
  • Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi dan pekerjaan yang di-outsource-kan. Misalnya ketika aplikasi tersebut memerlukan penanganan khusus dan cepat. Ketika ada masalah maka perusahaan harus dahulu menghubungi pihak penyedia tenaga outsourcing atau vendor.
  • Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap digunakan.
  • Pada level dan bidang pekerjaan tertentu, perusahaan cenderung akan sangat tergantung kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).


4. Outsourcing dan pekerja
Bagi perusahaan, sistem outsourcing ini bisa dibilang sangat menguntungkan, karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan outsourcing-nya sendiri, agak kurang adil. Karena mereka bekerja berdasarkan kontrak. Ketika kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang kontraknya maka pekerja tersebut tidak akan memiliki posisi tawar yang cukup untuk menuntut apapun. Karena semua sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di awal. Artinya, tidak ada atau tipis sekali kemungkinan bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir. Itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa sistem ini ditentang oleh pekerja.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan selalu ada pro dan kontra tidak terkecuali dengan sistem karyawan outsourcing ini. Kita sebagai tenaga kerja harus lebih jeli memanfaatkan kelebihan sistem outsourcing ini karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Menjadi karyawan outsourcing di masa yang akan datang mungkin tidak dapat dihindari karena sumber daya manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya akan semakin terus bertambah sementara ketersediaan lapangan pekerjaan tidak sejalan dengan pertumbuhan sumber daya manusia ini. Banyaknya sumber daya manusia yang membutuhkan pekerjaan tentunya dilihat perusahaan outsourcing sebagai sesuatu yang menguntungkan untuk menjembatani kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja yang handal dan murah.
Kelebihan Menjadi Karyawan Outsourcing:
  • Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
  • Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
  • Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.

Kekurangan Menjadi Karyawan Outsourcing:
  • Masa kerja yang tidak jelas karena sistem kontrak. Sebagian besar karyawan outsourcing khawatir jika ada PHK maka tidak mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
  • Tidak ada jenjang karir. Karena sistem outsourcing memberlakukan kontrak mengakibatkan karyawan susah memegang jabatan tinggi.
  • Tidak mendapat tunjangan. Sebagian besar perusahaan outsourcing tidak memberikan tunjangan seperti THR, asuransi dan jaminan hari tua untuk karyawan outsourcing.
  • Pemotongan penghasilan karyawan outsourcing yang tidak jelas. Rata-rata gaji yang dipotong untuk karyawan outsourcing berkisar dia angka 30 persen dari seharusnya yang mereka terima seandainya menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka saat ini bekerja.

Kesimpulan :
Menurut saya, Bagi perusahaan sistem outsourcing  bisa dibilang menguntungkan pihak perusahaan, karna dari segi dana yang minim, tidak memerlukan banyak biaya untuk melakukan sebuah perekrutan. 
Bagi Pekerja ada kelebihan dan kekurangan menjadi pekerja outsourcing. Kelebihannya adalah memudahkan pegawai Fresh Graduate untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pelatihan yang memadai dari perusahaan. Untuk kekurangannya saya rasa cukup tidak adil. Karena pekerja outsourcing dari hal masa kerja nya pun tidak jelas karena sistem kontrak, tidak ada jenjang karir, tidak mendapat tunjangan, dan pemotongan penghasilan karyawan outsourcing yang tidak jelas. Itulah mengapa para karyawan/pekerja/buruh menentang sistem outsourcing ini.
Namun ya kembali lagi, kita sebagai karyawan harus bisa menyikapi fenomena menjadi karyawan outsourcing ini. Yang berpikir positif jadikan sistem outsourcing ini sebagai batu loncatan untuk mencari celah pekerjaan yang lebih baik.







Sumber :
  • http://dee-belajar.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-outsourcing.html
  • http://blog.jobloker.co.id/kelebihan-dan-kekurangan-karyawan-outsourcing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar